Warta & Catatan Komunitas

Keppres No. 108 Tahun 1964 | Analisis Historiografi, Dekolonisasi, & Manifestasi CBT Sekar 7

108

Keppres No. 108 Tahun 1964

Analisis Historiografi, Dekolonisasi, & Manifestasi CBT Sekar 7

2 Mei 1964 Hari Kartini 21 April us.sekolahkartini7.web.id

Formulasi Hukum & Rekonstruksi Kepahlawanan

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 yang ditetapkan Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964 memperluas definisi kepahlawanan nasional. Keppres ini menggeser kriteria tradisional—yang tadinya didominasi perjuangan fisik bersenjata—menjadi mencakup perintisan kesetaraan gender, pembaharuan pemikiran, dan pembangunan kesadaran nasional melalui jalur pendidikan.

Penetapan Resmi

2 Mei 1964

Bertepatan Hari Pendidikan Nasional, memperkuat visi pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Gelar Kebangsaan

Pahlawan Kemerdekaan

Pengakuan negara atas jasa pemikiran dan keberanian menentang feodalisme-kolonialisme.

Hari Peringatan

Hari Kartini (21 April)

Ditetapkan sebagai Hari Besar Kerja untuk diisi kegiatan edukatif dan refleksi emansipasi.

Matriks Ketentuan Legalitas Keppres 108/1964

Parameter Ketentuan Resmi Implikasi Kebijakan
Otoritas Ir. Soekarno (Presiden RI) Legitimasi politik pimpinan revolusi Demokrasi Terpimpin.
Naskah Hukum Keppres RI No. 108/1964 Payung hukum resmi Sekretariat Negara pengakuan pahlawan.
Hari Peringatan 21 April (Hari Kelahiran) Membumikan ingatan sejarah kesetaraan secara tahunan.
Redefinisi Kriteria Perjuangan Gagasan & Gender Pahlawan tidak hanya berjuang secara senjata fisik/militer.

Kajian Interaktif Keppres No. 108 Tahun 1964

Historiografi Nasional & Platform Asesmen Digital CBT Sekar 7

us.sekolahkartini7.web.id
✍️
Penulis & Kontributor Warta
Dipublikasikan pada Agustus 29, 2026 untuk Komunitas Info Sekar 7.

💬 Rembug & Tanggapan Warga

0 Komentar
Belum ada komentar untuk warta ini. Mari berikan tanggapan pertama Anda!

✍️ Tulis Tanggapan / Komentar: